MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan perluasan desa antikorupsi di Sulsel dengan 21 desa.
KPK meluaskan Program Desa Antikorupsi Tahun 2026 di 12 provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.
Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno mengatakan, melalui perluasan desa antikorupsi, KPK berharap dapat meminimalkan jumlah kepala desa dan perangkat desa terjerat korupsi.
Baca Juga: 18 Daerah Di Sulsel Zona Merah Integritas
KPK melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2026 secara virtual, Selasa, (20/1/2026).
18 Indikator
Rino menjelaskan, ada 18 indikator desa antikorupsi.
“Akan kami terapkan ke depannya agar kepala desa dan perangkat desa itu lebih aware (menyadari) terhadap pengelolaan dana desa,” ungkap Rino.
Kelima komponen ini menjadi fondasi dalam membangun desa yang berintegritas dan berdaya tahan terhadap praktik korupsi.
12 Provinsi
Rino juga mengungkapkan untuk tahun 2026, KPK telah menetapkan 12 provinsi sebagai wilayah rencana perluasan.
“Di Sulawesi Selatan itu ada nama desanya Desa Pakkatto, Kabupaten Gowa, yang menjadi contoh Desa Antikorupsi,” jelasnya.
Pada periode 2021–2023, sebanyak 176 desa dari 33 provinsi sebagai desa percontohan.
Sementara pada 2025, dari 10 provinsi, sebanyak 59 desa masuk dalam program perluasan.
Untuk tahun 2026, KPK menargetkan perluasan ke 134 desa yang tersebar di 12 provinsi, termasuk Sulawesi Selatan dengan alokasi 21 desa. ***













