MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan hasil pemeriksaan empat saksi dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Satu di antaranya, PNS Pemkab Bulukumba.
“Update hasil riksa 7/04/2021, Kasus dugaan TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,” tulis Ali Fikri via pesan WhatsApp, Kamis (8/4/2021) pagi.
Ali Fikri mengatakan, KPK memeriksa empat orang itu sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat, dan pengusaha asal Kabupaten Bulukumba Agung Sucipto.
Keempat saksi yang dimaksud Ali Fikri adalah; M Fathul Fauzy Nurdin (mahasiswa), Raymond Ardan Arfandy (wiraswasta), Rudy Ramlan (PNS), dan John Theodore (wiraswasta).
Berita Terkait :
KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Tersangka
“M Fathul Fauzy Nurdin, didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka NA yg terkait dengan perkara ini,” ujar Ali Fikri.
Raymond Ardan Arfandy, lanjut Ali Fikri, dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka Agung Sucipto kepada tersangka Nurdin Abdullah karena adanya pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel.