KPK Periksa Lagi Dahlan Iskan

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Kamis (14/9/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dahlan akan dimintai keterangan oleh tim penyidik sebagai saksi dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina tahun 2011-2021.

“Hari ini (14/9/2023) tim penyidik kembali mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dahlan Iskan (Menteri BUMN periode 2011 sampai dnegan 2014,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Sedianya, KPK memeriksa Dahlan, Kamis (7/9/2023), pekan lalu di gedung ACLC atau KPK lama. Namun, Dahlan tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

KPK belum mengungkap materi apa yang akan didalami tim penyidik kepada Dahlan terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair itu.

Baca Juga :
Mahkamah Agung Putus Bebas Dahlan Iskan

KPK memang masih mengusut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair PT Pertamina. Sejumlah mantan direktur anak perusahaan negara tersebut telah dipanggil sebagai saksi. Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.

Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan pelaksana tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyulanto.

Kemudian, Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Dimas merupakan anak Karen. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menahan tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair ini.

KPK menyatakan akan melakukan upaya paksa penahanan saat penyidikan sudah dinilai cukup. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *