BERITA TERKINIKORUPSIPOLKUMHAM

KPK Periksa Japto Soerjosoemarno

×

KPK Periksa Japto Soerjosoemarno

Sebarkan artikel ini
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara

MAKASSARCHANNEL.COM – Penyidik KPK Periksa Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Pemuda Pancasila, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Japto sebagai dalaam kasus tersebut, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3/2026) pagi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, KPK memeriksa Japto sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dia mengatakan, KPK dalam pengembangan penyelidikannya menetapkan tiga tersangka korporasi. Hari ini, penyidik melakukan penjadwalan untuk pemeriksaan terhadap saksi Japto.

Proses Produksi

Budi menegaskan, KPK memanggil Japto untuk mendapatkan klarifikasi, terutama terkait proses produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

“Di mana ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu Rt (Rita) yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan,” jelasnya.

Budi mengatakan, kesaksian Japto akan membantu pengungkapan kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, yang diduga sebagai penerima, dan tiga korporasi yang diduga menjadi pemberi gratifikasi.

“Pemberinya para pengusaha atau perusahaan-perusahaan yang mengerjakan produksi tambang batu bara di wilayah Kukar,” ungkap Budi.

Terkait dugaan keterlibatan Japto dalam kasus penerimaan gratifikasi tersebut, Budi minta media menunggu hasil penyidikan lengkap dan komprehensif.

Pengembangan Penyidikan

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka korporasi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari (RW).

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka korporasi,” kata Budi Prasetyo, Kamis, 19 Februari 2026.

Ia menuturkan, tiga korporasi yang dimaksud berinisial PT SKN, PT ABP, dan PT BKS.

Antara melansir, ketiga korporasi tersebut diduga bersama Rita Widyasari melakukan gratifikasi.

Jutaan Dolar AS

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan dugaan Rita Widyasari menerima jutaan dolar AS terkait pertambangan batu bara.

Adapun jumlah yang diterima sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Saat ini, Rita mendekam di lapas untuk menjalani vonis 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi.

Dalam kasus tersebut, Rita dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek.

Selain hukuman pidana penjara, ia juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ***

Tinggalkan Balasan