MAKASSARCHANNEL.COM – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengonfirmasikan perkembangan terbaru perkara yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah.
“Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi, red) perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,” kata Ali Fikri melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/3/221) siang.
Tempat pemeriksaan saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto itu, menurut Ali Fikri dilakukan di Mapolda Sulawesi Selatan, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
“Tempat pemeriksaan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Terperiksanya ada tujuh orang,” tegas juru bicara KPK itu.
Berita Terkait :
KPK Tanya Nurdin Abdullah Teknis Penyerahan Fee Proyek
Ali Fikri mengatakan, saksi yang diperiksa masing-masing: Herman Parudani, Pegawai Negeri Sipil Pemprov Sulsel; Ansar, Pegawai Negeri Sipil Pemprov Sulsel; Hizar, Pegawai Negeri Sipil Pemprov Sulsel.
Saksi lainnya: Suhasril, Pegawai Negeri Sipil Pemprov Sulsel; A Yusril Mallombassang, Pegawai Negeri Sipil Pemprov Sulsel; Asirah Massinai, Pegawai Negeri Sipil Pemprov Sulsel; dan Astrid Amirullah, Pegawai Negeri Sipil Pemprov Sulsel.