MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pejabat Penyelenggara Negara sekaligus Wajib Lapor (PN/WL) segera melaporkan harta kekayaan periode 2025.
Seluruh PN/WL menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id
Laporan yang disampaikan adalah LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 atau per 31 Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/1/2026) mengemukakan penyampaian LHKPN harus lengkap, benar, dan tepat waktu.
Budi menegaskan, kepatuhan dalam penyampian LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas.
“Serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini,” tambah Budi.
Budi mengingatkan, kewajiban penyampaian LHKPN ini berlaku untuk seluruh penyelenggara negara baik itu pimpinan lembaga negara.
Mulai dari menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD.
Selain itu, direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
KPK juga mengimbau pimpinan instansi dan aparat pengawas internal agar berperan aktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL.
Setelah lengkap, LHKPN akan segera terpublikasi agar masyarakat dapat mengaksesnya sebagai wujud bentuk keterbukaan informasi publik.
Budi mengatakan, apabila mengalami kendala dalam pengisian dan penyampaian LHKPN, KPK membuka ruang perbantuan dan pendampingan. ***













