KPK Imbau Jaksa Satriawan Serahkan Diri

Pihak keluarga, membantah bahwa Ana tidak melakukan suap, hanya dimintai bantuan membelikan tiket untuk Eka.

“Tidak benar kalau melakukan suap. Setahu saya, anak saya dimintai bantuan beli tiket yang bersangkutan (jaksa) untuk pulang,” kata ayah Ana, Waseso saat ditemui di kantor anaknya, Selasa (20/8/2019).

Waseso bahkan mengatakan negara tidak dirugikan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Menurutnya KPK juga tidak melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Ana.

Baca Juga :
Muhaimin Iskandar Aklamasi Ketua Umum PKB Lagi

“Lelang itu sudah menang, masa sanggah sudah lewat, tinggal nunggu SPK (surat perintah kerja). Uang muka juga belum dikasih, jadi memang negara tidak dirugikan,” ungkap dia.

Lima orang tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari lima orang itu, hanya Eka dan Ana yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK kemudian menyebut satu nama baru yang diduga juga menerima gratifikasi. Adalah Satriawan Sulaksono, jaksa di Kejari Surakarta yang diduga mengenalkan Eka kepada Ana. Satriawan saat ini masih dalam pencarian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *