MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek saluran air hujan di Kota Yogyakarta. Dua di antaranya, ditangkap saat OTT. Seorang lainnya, jaksa di Kejari Solo, belum menyerahkan diri meskipun sudah ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah, seorang pengusaha asal Solo, Gabriella Ana Kusuma; Jaksa Kejari Yogyakarta, Eka Safitra, dan Jaksa Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono.
KPK mulai melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Senin (19/8/2019) di Yogyakarta dan Solo. Saat itu lima orang yang terdiri 1 jaksa, 2 rekanan dan 2 ASN ditangkap lalu diperiksa di Mapolresta Surakarta.
Berdasarkan informasi, petugas menangkap jaksa Eka Safitra saat berada di Solo. Dia ditangkap bersama karyawan Ana yang berinisial NVA di kawasan Jebres, Solo dan mengamankan uang Rp 100 juta.
Baca Juga :
Warga dan Petugas Bersih-bersih Sisa Kerusuhan Manokwari
Selanjutnya, KPK menangkap Ana di Kompleks Perumahan Fajar Indah, perbatasan Kota Solo dan Kabupaten Karanganyar. Di perumahan tersebut, Ana memiliki rumah dan kantor yang lokasinya berdekatan.
KPK lalu menyegel kantor bernama Kusuma Tjandra Contractor di Jalan Mawar Timur II, Baturan, Colomadu, Karanganyar. Kantor tersebut dimiliki oleh Ana dan suaminya, Candra.
Namun belakangan diketahui bahwa Ana menggunakan bendera perusahaan lain untuk memenangkan lelang proyek DPUPK Kota Yogyakarta. Perusahaannya, PT Widoro Kandang Solo menang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.