KPK Geledah Rumah Djan Faridz - Makassar Channel
BERITA TERKINIPOLKUMHAM

KPK Geledah Rumah Djan Faridz

12
×

KPK Geledah Rumah Djan Faridz

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK geledah rumah Djan Faridz, mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Jl Borobudur, Jakarta.

MAKASSARCHANNEL, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi, KPK geledah rumah Djan Faridz, mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jl Borobudur, Jakarta.

Penggeledahan, Kamis (23/1/2025) dini hari itu berkaitan dengan kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Tim penyidik mulai datang ke rumah mewah tersebut sekitar pukul 21.00 WIB dan melakukan penggeledahan hingga pukul 01.10 WIB. Sejumlah aparat kepolisian bersenjata mengawal tim KPK.

Kegiatan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

KPK sudah menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.

Urus PAW

Selain Harun, KPK menyebut Hasto juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Dapil 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Sekjen PDIP Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Senin (13/1/2025) tetapi tidak langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

Tim penyidik, Selasa (7/1/2025) juga telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.

KPK telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat berupa catatan. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *