MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriksa lagi empat orang saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Selasa (30/3/2021).
Keempat saksi yang diagendakan diperiksa oleh KPK masing-masing; Virna Ria Zalda (swasta), Abd Rahman (swasta), Muhammad Fahmi (karyawan swasta) dan Raymond Ferdinand Halim (karyawan swasta).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui WhatsApp, Rabu (31/3/2021), menulis, “Update riksa 30/3/2021 terkait kasus dugaan TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.”
Dari empat saksi yang dijadwalkan hadir memberi keterangan di Gedung KPK, menurut Ali Fikri, hanya dua orang yang hadir.
Berita Terkait :
KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Tersangka
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA, Raymond Ferdinnd (karyawan swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulsel,” kata Ali Fikri.
“Virna Ria Zalda (swasta) antara lain dikonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak di antaranya tersangka NA melalui tersangka ER,” jelasnya.