MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021 dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (6/7/2023), hal itu terungkap setelah memeriksa dua saksi terkait proses pengadaan LNG.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait masih terkait dengan proses pengadaan LNG yang diduga dalam pengadaan tersebut ada prosedur yang tidak dilakukan sebagaimana ketentuan,” kata Ali Fikri.
Dua saksi yang diperiksa itu adalah; Senior Legal Counsel I Product Rina Kartikasari dan Operation Manager pada PPT ETS Bayu Satria Irawan.
Ali belum merinci pertanyaan penyidik demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Kendati demikian, Al Fikri mengatakan, KPK mengategorikan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).
Baca Juga :
3 Jam Lebih KPK Periksa Mentan Syahrul
Pimpinan KPK tidak mau SDA Indonesia dikorupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.
KPK menyebut dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina itu sudah berlangsung selama 10 tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.
Terkait kasus itu, KPK mencegah empat orang yang diyakini punya peran besar dalam kasus tersebut. Mereka tidak bisa ke luar negeri. Salah satunya adalah, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.
KPK membidik kasus tersebut sejak 2019. Kejaksaan Agung sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikkan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi dengan Kejagung, kasusnya kini ditangani KPK. (asa)