Total ada lima orang yang ditangkap dalam OTT itu, termasuk Rommy. Unsur pejabat yang ditangkap disebut Febri sebagai anggota DPR, swasta, hingga pejabat Kementerian Agama (Kemenag) daerah. Sebab, transaksi haram yang terjadi itu diduga berkaitan dengan pengisian jabatan di Kemenag.
Baca Juga :
Big Bos Pengguna Jasa Vanessa Angel
“Diduga ada penerimaan uang terkait pengisian jabatan,” kata Febri.
“Transaksi diduga terkait pengisian jabatan Kemenag, baik pusat maupun daerah,” imbuh Febri.
Status hukum Rommy dan mereka yang ditangkap masih sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status hukum Rommy dkk. Saat ini Rommy dkk masih berada di Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah itu, mereka dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. (din)