MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga pengacara Syahrul Yasin Limpo masing-masing Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan diajukan terkait penyidikan perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“KPK kembali mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang,” kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
Meski Ali Fikri tidak menyebut identitas pihak yang dicegah dan hanya mengatakan, ketiga orang yang dicegah itu merupakan advokat. Namun dua sumber di KPK membenarkan ketiga pengacara yang dicegah itu adalah; Febri, Rasamala, dan Donal. Ketiganya merupakan pengacara dari kantor pengacara Visi Law Office.
Menurut Ali, KPK telah mengirimkan surat permohonan cegah itu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencegahan yang berlaku selama enam bulan ini bisa diperpanjang atas kebutuhan penyidikan.
“Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” tutur Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, pencegahan diajukan agar para pihak tersebut berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik. Itu agar penanganan perkara dugaan korupsi SYL berjalan lancar.
“Tentu (agar) kelancaran dari penyelesaian berkas perkara dari tersangka SYL ini dapat cepat selesai,” kata Ali dikutip kompas.com.
Febri dan Rasama menjadi pengacara SYL dan mendampingi politiki Partai Nasdem itu sejak penyelidikan dan penyidikan.
Diketahui, Febri juga diketahui pernah menjadi Juru Bicara KPK. Sementara, Rasamala pernah menjabat Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK.
Ketiga pengacara itu pernah dipanggil KPK dalam perkara SYL untuk dikonfirmasi terkait penemuan dokumen legal opinion (LO) untuk SYL dan anak buahnya. Dokumen itu ditemukan tim penyidik ketika menggeledah kediaman para tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.
Terpisah, Febri mengaku belum mengetahui informasi terkait pencegahan dari KPK. Ia mengaku, sebagai pengacara pihaknya beritikad baik.
“Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat denga itikad baik dan profesional,” tegas Febri.
Belum ada konfirmasi dari Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dan Sub Koordinator Humas Imigrasi Achmad Nursaleh terkait pencegahan tiga pengacara Syahrul Yasin Limpo itu. (aka)