MAKASSARCHANNEL, JAKARTA, KPK cekal mantan Gubernur Kaltim (Kalimantan Timur) Awang Faroek Ishak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyurat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah dan tangkal Awang Faroek Ishak ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/9) malam.
Pencegahan tersebut menurut Tessa, untuk memudahkan tim penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan.
Tetapkan Tiga Tersangka
Tessa menjelaskan, per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim dengan menetapkan tiga orang tersangka.
Kendati KPK telah menetapkan tiga tersangka, namun Tessa belum menyampaikan identitas tersangka tersebut.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” ucap Tessa.
Berdasarkan informasi, tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus ini telah berstatus tersangka.
Senin (23/9/2024) malam, penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Penggeledahan berlangsung sejak mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 Wita. (aka)