BERITA TERKINIPOLKUMHAM

KPK Berharap Hakim Tolak Prapradilan Hakim Agung Gazalba Saleh

×

KPK Berharap Hakim Tolak Prapradilan Hakim Agung Gazalba Saleh

Sebarkan artikel ini

KPK pun tidak mempermasalahkan Gazalba telah mengajukan praperadilan. Dalam hal ini, KPK siap menjawab permohonan praperadilan tersebut.

“Ketika dia melakukan hal itu, kami pun dari KPK akan menjawab semua proses-proses yang ada di praperadilan,” ujar dia.

Sebelum ditahan KPK, Gazalba telah mendaftarkan permohonan praperadilan, Jumat (25/11/2022) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka.

Berita Terkait :
Jaksa KPK Tuntut Nurdin Abdullah 6 Tahun Penjara Dan Cabut Hak Politik

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada hari Senin (12/12/2022). Dalam petitum permohonan, Gazalba meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Berikutnya, menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Selanjutnya, menyatakan penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.” (bas)

Tinggalkan Balasan