MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK segera periksa Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara periode 2025-2030.
Sinyal itu muncul setelah KPK menangkap lima anak buah Bobby dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumut.
Dugaan korupsi itu terjadi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, mengatakan, akan menelusuri kasus itu hingga ke atasan terduga korupsi itu.
Akan Periksa Atasan Tersangka
“Kalau nanti ke siapa pun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, kata Asep, Sabtu (28/6/2025).
Dia menambahkan, “Ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan, kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak.”
Asep mengatakan, akan memanggil semua pihak untuk minta keterangan tentang apa dan bagaimana uang itu sampai kepada tersangka.
Dia mengatakan, akan terus melakukan follow the money untuk mengetahui aliran dana dari kasus korupsi proyek pembangunan tersebut.
Bergerak Bersama PPATK
“Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak,” ujar Asep.
“Kalau nanti ke siapa pun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur. Ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” tutur Asep.
Dia melanjutkan, “Nah kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan.”
Asep janji, KPK tidak akan pilih kasih dalam mengusut tuntas perkara tersebut dan akan menelusuri aliran uang hingga pucuk tertinggi di pemerintahan.
Kepala Dinas Hingga Gubernur
“Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” kata Asep.
Dia menegaskan, KPK tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini.
“Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya,” kata Asep.
OTT
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) proyek pembangunan jalan di dua tempat.
Pertama, proyek Dinas PUPR. Proyek pertama yakni Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023. Nilai proyek Rp56,5 miliar.
Kemudian, Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar. Lalu, Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
Terakhir proyek Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
Lima Tersangka :
1.Topan Obaja Putra Ginting sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut,
2.RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua,
3.HEL menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
4.KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan
5.RAY selaku Direktur PT RN. ***













