Kopel Minta DPRD Bulukumba Berhentikan M Sabir

Pemberhentian sementara itu menurut Jafar, diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur paling lambat 7 hari sejak Muh Sabir berstatus terdakwa.”

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.

Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan bantuan kapal nelayan ini dianggarkan pada tahun 2012. Kasusnya sempat mandek bertahun-tahun setelah diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba 2013 silam.

Berita Terkait :
Melongok Pelabuhan Pendaratan Ikan Bontobahari Di Bulukumba

Ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba H Muh Sabir dan Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba H Arifuddin yang saat masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sidang kasus ini sudah berlangsung, Kamis (8/4/2021) lalu, dengan agenda pengajuan eksepsi dari terdakwa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi, Minggu (11/4/2021) kemarin.

“Iya benar sudah sidang, dengan agenda terdakwah mengajukan eksepsi,” kata Andi Thirta. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *