Pemberhentian sementara itu menurut Jafar, diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur paling lambat 7 hari sejak Muh Sabir berstatus terdakwa.”
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.
Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan bantuan kapal nelayan ini dianggarkan pada tahun 2012. Kasusnya sempat mandek bertahun-tahun setelah diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba 2013 silam.
Berita Terkait :
Melongok Pelabuhan Pendaratan Ikan Bontobahari Di Bulukumba
Ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba H Muh Sabir dan Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba H Arifuddin yang saat masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sidang kasus ini sudah berlangsung, Kamis (8/4/2021) lalu, dengan agenda pengajuan eksepsi dari terdakwa.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi, Minggu (11/4/2021) kemarin.
“Iya benar sudah sidang, dengan agenda terdakwah mengajukan eksepsi,” kata Andi Thirta. (zul)