Kontraktor EGP Tersangka Korupsi Pembangunan Smart Toilet

Kejaksaan menetapkan kontrkator EGP tersangka korupsi pembangunan smart toilet di Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan.

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Kejaksaan menetapkan kontraktor EGP tersangka korupsi pembangunan smart toilet di Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kejaksaan menetapkan EGP sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan Tim Jaksa Penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar.

Penetapan tersangka EGP sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 01.I/P.4.10.8.2/Fd.2/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024.

Kejaksaan menduga EGP melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan smart toilet empat sekolah di Kecamatan Sangkarrang, tahun Anggaran 2018.

Empat Sekolah Sasaran

Kepala Kantor Cabjari Makassar di Pelabuhan Makassar, Ady Hariadi Annas mengatakan, empat sekolah sasaran pembangunan smart toilet itu, terdiri dari tiga SD dan satu SMP.

Keempat sekolah itu adalah; SD Kodingareng, SD Barrang Lompo, SD Inpres Barang Lompo, dan SMP 38 Kodingareng.

“Tersangka ini selaku Direktur CV Maega Anugerah Mandiri,” kata Ady Hariadi Annas di kantornya, Kamis (14/11/2024).

Mantan Kasi Pidum Kejari Sidrap itu menjelaskan, tersangka EGP diduga melakukan korupsi atas pekerjaan berupa konstruksi smart toilet memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.008.360.369,76 atau Rp1 milliar lebih dan nilai kontrak sebesar Rp998.303.534,05.

“Dimana dalam kontrak, lama pekerjaan selama 90 hari. Sejak 19 September 2018 hingga 17 Desember 2018,” ungkap Ady Haryadi.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Maros ini, akibat perbuatan tersangka ada kerugian negara senilai Rp225,421.040, sesuai hasil audit Inspektorat Sulawesi Selatan.

Ditahan Di Lapas

Setelah ditetapkan tersangka, EGP pun digiring ke dalam mobil tahanan lalu dibawa ke lapas untuk ditahan.

“Untuk mempermudah jalannya proses selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EGP selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas 1A Makassar,” jelas Ady Haryadi.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Smart Toilet itu, kejaksaan telah memeriksa 23 saksi dan serta dua saksi ahli.

“Jadi saksi yang sudah diperiksa ada 25 orang. Penetapan tersangka ini juga dilakukan setelan memperhatikan barang bukti berupa dokumen-dokumen,” tutur Ady Haryadi.

Kasus Sebelumnya

Sebelumnya, Tim Penyidik Cabjari juga telah mengusut pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Wajo dan Ujung Tanah.

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar, telah memvonis terdakwa korupsi pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Wajo dan Kecamatan Ujung Tanah.

Ada dua terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu Din Diari, merupakan terdakwa korupsi Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah.

Satunya lagi adalah Wahyu Ahsan terdakwa pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Wajo.

Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis terdakwa Din Diari 16 bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sedang vonis terdakwa Wahyu Ahsan pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Wajo, lebih ringan empat tahun dua bulan dari tuntutan JPU. (ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *