Ketum Partai Terciduk KPK

Bagi KPK, ini merupakan hadiah tahun baru dari mereka untuk rakyat Indonesia. “Ini tahun baru 2014, ini hadiah untuk rakyat,” kata jubir KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Anas kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan yang kemudian ditingkatkan oleh Mahkamah Agung jadi 14 tahun penjara.

Ada pula Ketum PPP Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, 22 Mei 2014. Suryadharma ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (10/4/2015).

Terkait penahanannya, Suryadharma Ali masih semoat membela diri dengan mengatakan, “Saya merasa diperlakukan tidak adil.” Alasan Suryadhama, tidak ada kerugian negara dalam proses haji.

Dan seperti biasanya, proses terus berjalan dan pada 11 Januari 2016, Suryadharma dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Lalu, divonis 6 tahun penjara diperberat oleh pengadilan tinggi menjadi 10 tahun penjara.

Baca Juga :
Sidang Penyewaan Gedung PWI Sulsel Berlanjut

Selanjutnya, KPK menetapkan Setya Novanto jadi tersangka dalam kasus e-KTP. Novanto merupakan Ketum Golkar sejak 2016. Penetapan diumumkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Novanto adalah tersangka keempat dalam kasus ini.

“Saudara Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa KTP elektronik,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK saat itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *