“Jadi korban Hedar merasa ditipu dalam hal ini, lantaran luas tanah tidak sama dengan yang ditandatangani. Maka dari itu, Hedar melapor ke polisi hingga dilakukan penyelidikan yang berlalu cukup panjang sampai dilakukan penyitaan terhadap sejumlah berkas sebagai barang bukti,” ujar Oka Bawa.
Dijelaskan pula, untuk YP juga ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan sudah ditahan sejak dua bulan lalu. Berkas perkara YP pun sudah tahap satu.
“Berkas YP ini sudah pelimpahan. Sehingga kami tunggu petunjuk jaksa saat ini,” jelasnya.
Dikatakan, penetapan ZT sebagai tersangka merupakan kasus pengembangan YP tersebut. Pasalnya, YP yang pertama kali dilaporkan.
Zaenal Membantah
Ditemui di kediamannya di Jl Majapahit, Kuta, Badung, (Jumat, 16/4, 2021), Zainal Tayeb mengaku syok dengan laporan yang dilayangkan oleh Hedar Giacomo Boy Syam yang membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga :
Ini Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Yang Tersandung Kasus Korupsi
“Saya masih syok dengan laporan ini, karena saya tidak merasa ada masalah selama 51 tahun di Bali ini, dan tidak pernah nipu orang,” kata Zainal Tayeb kepada awak media saat jumpa pers.
Kendati demikian, Zaenal mengaku bakal mengikuti proses dan membuktikan jika dirinya tidak bersalah.
“Tapi saya siap mengikuti proses dan nanti saya akan buktikan yang sebenarnya,” tambahnya.
Zaenal Tayeb mengungkapkan bahwa pelapor yang menyebabkan dia menjadi tersangka masih ponakannya juga. Anak dari sepupu jauh.
“Terus terang saya tidak tahu terkait laporan ini. Saya tidak pernah merasa menipu, bisa ditanyakan ke semua. Tapi kok bisa ada kasus ini, padahal dia keponakan sendiri,” katanya.
Zaenal Tayeb mengaku masih syok karena laporan tersebut. Bahkan, stres dengan laporan yang dilayangkan oleh ponakannya. Berat badannya juga turun.
“Karena ada berita ini di mana-mana saya sampai syok, bahkan sudah beberapa hari ini saya kurang tidur sampai berat badan juga turun 2 kilo lebih,” kata Zaenal. (bas)