Dengan draft tersebut sebagai acuan, notaris membuatkan akta perjanjian kerja sama pembangunan dan Penjualan Nomor 33 tanggal 27 September 2017.
Disebutkan dalam akta itu bahwa ZT selaku pihak pertama memiliki obyek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 m2, sedangkan Heder selaku pihak kedua.
Baca Juga :
Ini Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Yang Tersandung Kasus Korupsi
Selanjutnya pembagunan juga penjualan di atas tanah tersebut dilakukan oleh Hedar dengan nama OLR yang wajib membayar nilai atas seluruh obyek tanah sebesar Rp45 juta per meter. Total harga sebesar Rp61,65 miliar dengan termin pembayaran 11 kali.
Setelah Heder menandatangani akta dan pembayaran, korban melakukan pengecekan SHM tersebut. Ternyata baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 m2 dan hanya seluas 8.892 m2.
Atas perbuatan tersangka, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar.