Nara sumber lainnya, Basri Mahmud, mengatakan, dampak merokok itu secara laten, namun bisa menjadi permanen. Artinya, kalau merokok akan berdampak pada diri sendiri dan generasi.
Sementara itu, Susy Smita Pattisahusiwa, menyampaikan, sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang etika bagi para perokok. Mereka tidak boleh merokok di sembarang tempat.
Berita Terkait :
Perda Kawasan Tanpa Rokok Bukan Melarang Tapi Mengatur
Area yang masuk sebagai kawasan tanpa rokok antara lain, fasilitas belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, fasilitas olahraga yang tertutup, tempat umum, tempat kerja, dan angkutan umum.
“Kawasan itu bukan sekadar di dalam kawasannya, tapi juga di halaman atau pekarangannya,” kata Susy, melalui rilis yang diterima media ini.
Ditambahkan, perlu ada kesadaran dan peran serta masyarakat mendukung Perda ini demi kebaikan bersama.
“Kita bisa menegur langsung orang-orang yang melanggar atau melaporkan kepada pihak yang berwenang. Jangan main-main ya, kalau ada aturan, berarti ada sanksinya. Tapi ada juga penghargaan untuk mereka yang berpastisipasi dalam penerapannya. (mun)











