“Untuk lebih konkretnya, bisa dihubungi Pak Asisten 3, atau Ka BPKD,” kata Arsyad saat dikonfirmasi, Selasa(17/12/2019).
Kepala BKPD (Badan Keuangan Pembangunan Daerah), Gazali Mahmud, yang berusaha ditemui di kantornya, Selasa(17/12/2019) dan Rabu (18/12/2019) tak berada di tempat, karena sedang keluar kota.
“Bapak lagi ke Makassar,” kata salah seorang staf di kantor tersebut.
Permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/12/2019), juga tidak dijawab hingga berita ini tayang.
Baca Juga :
Danrem 142/Tatag Lepas Letkol Imran “TANTARAYYA” Sebagai Kasrem
Sementara itu, Andi Noor Zaelan, melalui telepon, Rabu (18/12/2019), mengaku surat keberatan terkait RAPBD Takalar 2020 yang dikamuflase itu telah disampaikan kepada Gubernur Sulsel.
Menjawab pertanyaan, Andi Noor Zaelan menegaskan, “Langkah yang dilakukan itu, bukan karena persoalan suka atau tidak suka. Tetapi persoalan regulasi atau aturan.”
Kepada rekan-rekannya sesama anggota DPRD Takalar yang tidak setuju terhadap langkahnya mengirim surat keberatan kepada Gubernur Sulsel, pria yang akrab disapa Andi Elang ini mempersilakan membaca PP 12 Tahun 2019.
“Di sana, secara tegas dikatakan, sebelum RAPBD dikirim ke gubernur untuk dievaluasi maka harus lebih dahulu disetujui DPRD bersama kepala daerah,” tandas Andi Elang. (kin)













