MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kerry dituntut 18 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Selain tuntutan hukuman penjara, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) ini juga dituntut membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Menurut Jaksa, Kerry terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
Selain itu, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo.
Dimas dan Gading masing-masing dituntut 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.
Gading dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 1,1 triliun subsider 8 tahun penjara.
Sedangkan, Dimas harus membayar uang pengganti senilai 11 juta dollar AS atas kerugian keuangan negara.
Selain itu, Rp 1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun penjara.
Menurut Jaksa, penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.
Campur Tangan Riza Chalid
Menurut Jaksa, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.
Tetapi berkat campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada 2014.
Sebagai informasi, Riza Chalid atau ayah Kerry adalah pengusaha minyak yang kini berstatus buronan terkait kasus ini.
Penyewaan terminal BBM milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Sedangkan pengadaan tiga kapal milik Kerry dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Sebab, proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada. Kapal-kapal milik Kerry terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara.
Perbuatan ini dianggap merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar AS atau 9,8 juta dollar AS atau Rp 1,07 miliar.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai 2,7 miliar dollar AS atau Rp 25,4 triliun.
Sedangkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM.
Hal ini berdampak pada beban ekonomi yang timbul dari harga illegal sebesar 2,6 miliar dollar AS.
Total kerugian negara dari terdakwa Kerry Adrianto, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo bersama-sama terdakwa lainnya mecapai Rp 285,1 triliun. ***













