BERITA TERKINIPemerintahPOLKUMHAM

Kementerian Komdigi Bekukan Izin TikTok

×

Kementerian Komdigi Bekukan Izin TikTok

Sebarkan artikel ini
Kementerian Komdigi Bekukan Izin TikTok karena diduga melanggar Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE)
Ilustrasi (Ist)

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara izin berupa Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd.

TikoTok melakukan pelanggaran Undang-Undang terkait aktivitas siaran langsung (live streaming) aksi unjuk rasa selama 25-30 Agustus 2025.

Selain itu, dugaan live streaming yang memuat konten judi online (judol).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komdigi, Alexander Sabar mengatakan langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial.

”Aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander Sabar di Kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Menurut Alexander, Komdigi telah meminta data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung atau live streaming, serta data monetisasi.

”Termasuk jumlah dan nilai pemberian gift atas dugaan aktivitas live streaming yang memuat konten judi onlin,” katanya.

Tidak Bisa Memberikan Data

Alexander mengatakan pihaknya telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025. Kemudian Komdigi memberi waktu kepada TikTok hingga 23 September 2025.

Namun, menurut Alexander, TikTok menyampaikan bahwa mereka tak bisa memberikan data yang diminta.

Pihak TikTok menyatakan melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025.

Melalui surat itu, TikTok menyampaikan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.

Melanggar Kewajiban

Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Peraturan itu mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat.

Sesuai aturan ini, TikTok harusnya memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan.

“Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Perlindungan Negara

Pembekuan ini, kata Alexender, merupakan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.

Selain itu juga memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga negara Indonesia.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital. Termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal” tegas Dirjen Alexander,” paparnya. ***

Tinggalkan Balasan