BERITA TERKINIPemerintahRAGAM INFO

Kementerian BUMN Resmi Berubah Menjadi Badan

×

Kementerian BUMN Resmi Berubah Menjadi Badan

Sebarkan artikel ini
Kementerian BUMN Resmi Berubah Menjadi Badan yakni Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara atau BP BUMN melalui persetujuan DPR
Logo Kementerian BUMN (Foto: Wikipedia)

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) telah resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.

Perubahan ini resmi setelah Sidang Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN menjadi UU.

Sidang paripurna berlangsung Kamis (2/10/2025) dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sebanyak 426 anggota DPR menghadiri sidang ini.

Sebelum pengesahan, pembahasan perubahan aturan itu dulu di Komisi VI DPR.

Berikut 11 poin menjadi pokok utama tertuang dalam RUU BUMN tersebut, yaitu:

  1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.
  2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  3. Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna BUM dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
  4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII-2025.
  5. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
  6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris, dan jabatan Manajerial di BUMN.
  7. Perlakuan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
  8. Mengatur pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
  9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.
  10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
  11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya. ***

Tinggalkan Balasan