MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melakukan Sosialisasi Kekayaan Intelektual kepada pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Parepare.
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Bukit Kenari Kota Parepare, Kamis (19/10/2023) itu, menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkumham yakni; Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani dan Operator Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulsel Johan Komala Siswoyo.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Parepare Prasetyo Catur dalam sambutannya ketika membuka acara tersebut menekankan pentingnya pelaku usaha menyadari bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam mendukung kemajuan usaha.
“Dengan legalitas Hak Kekayaan Intelektual, maka produk-produk IKM akan dapat menembus pasar yang lebih luas, termasuk swalayan dan supermarket,” kata Prasetyo.
Sementara itu, narasumber Mohammad Yani membawakan materi Urgensi Pendaftaran Merek dan Pelindungan Hukumnya bagi pelaku IKM.
Baca Juga :
Kemenkumham Edukasi Merek Dan Hak Cipta Kepada Pelaku Ekraf Makassar
Yani mengajak pelaku IKM mengenal lebih dalam terkait merek, termasuk pengertian, fungsi, dan hal-hal yang menyebabkan pendaftaran merek ditolak atau tidak dapat didaftar, serta tips-tips agar permohonan merek bisa diterima.
“Pada intinya pendaftaran merek menganut prinsip first to file, yang berarti siapa yang duluan mendaftar ia yang berhak hak atas merek tersebut. Bukan siapa yang duluan membuat atau menggunakan. Pelindungan merek dimulai saat tanggal diajukan permohonan pendaftaran,” ucap Yani.
Pemateri kedua, Johan Komala, membawakan materi tentang prosedur atau tata cara pendaftaran merek bagi pelaku IKM. Ia menyampaikan tahapan-tahapan yang harus dilakukan dan dilalui dari mulai pengajuan permohonan merek hingga merek tersebut terdaftar dan terbit sertifikatnya.
Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual ini merupakan implementasi kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemerintah Kota Parepare yang diteken Juli 2023, saat pelaksanaan Mobile IP Clinic Sulawesi Selatan.
Ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak dan dukungan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi untuk lebih memasyarakatkan kekayaan intelektual di Sulawesi Selatan, salah satunya melalui langkah mendekatkan layanan KI kepada masyarakat dengan “menjemput bola” ke daerah. (mun)