MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikdasmen ganti PPDB jadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).
“Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru,” kata Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Biyanto menjelaskan, salah satu alasan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jadi SPMB karena diksi ‘murid’ lebih mudah dikenal dan lebih nyaman digunakan.
Namun, Ia menyebut perubahan resmi menjadi SPMB masih menunggu pengumuman dari Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Lebih Familiar
“Ya lebih familiar. Lebih kerasa kekeluargaannya ada. Ya lebih enak. Enak didengar. Istilah murid itu kan istilah yang sudah kita kenal sejak lama, kira-kira begitu,” ujar Biyanto.
Dia mengatakan, “Tunggu pengumuman resmi Pak Menteri ya. Nanti pasti ada press rilis secara official.”
Di sisi lain, Biyanto menjelaskan akan terdapat sejumlah rencana perubahan aturan ketika SPMB mulai berlaku.
Salah satunya, kata dia, persentase murid masuk sekolah melalui jalur afirmasi akan lebih ditingkatkan dibandingkan persentase sebelumnya.
Jalur Afirmasi
“Selama ini mungkin persentasenya kurang tinggi gitu ya. Seperti tadi, anak-anak dari guru di sekolah itu misalnya. Selama ini kan masuk jalur afirmasi ya. Nah itu nanti akan diperbanyak jumlahnya, kira-kira begitu,” urai Biyanto.
Sebelumnya, Menteri Mu’ti mengatakan metode baru PPDB di tahun ajaran mendatang akan ditetapkan dalam rapat kabinet yang akan digelar Rabu (22/1/2025).
“InsyaAllah besok (hari ini) ada rapat kabinet yang mudah-mudahan agendanya adalah penetapan mengenai sistem itu,” kata Mendikdasmen saat ditemui di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Mu’ti menyatakan seluruh konsep dan bahasan terkait sistem PPDB yang akan diterapkan telah selesai, dan telah diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet dalam rapat terbatas beberapa waktu yang lalu.
Rapat Kabinet
“Mudah-mudahan rapat kabinet besok sore itu dapat diputuskan. Nanti soal isinya bagaimana, ya kita diajari oleh agama untuk jadi orang yang sabar,” lanjut Menteri Mu’ti.
Terkait hal tersebut, sebelumnya Mendikdasmen mengatakan pihaknya menghapus kata ‘zonasi’ dalam sistem penerimaan murid baru.
PPDB Zonasi adalah sistem penerimaan siswa baru yang diterapkan di dua periode pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Istilah PPDB Zonasi itu membuat calon siswa hanya bisa mendaftar di sekolah dalam radius kawasan tempat tinggalnya.
PPDB Zonasi itu pertama kali diterapkan di era Mendikbud Muhadjir Effendy tahun 2017. Kemudian dilanjutkan Mendikbudristek Nadiem Makarim sepanjang presidenan Jokowi. (aka)













