Kemendagri Minta E-KTP TKA Cina Diselidiki

“Kemudian ayat (4) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 juga menjelaskan bahwa orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir,” kata Bahtiar.

“Pada ayat (5) UU Nomor 24 Tahun 2013 Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. Serta di ayat (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el,” imbuhnya.

Baca Juga :
KPK Sita Aset Satker Kementerian PUPR

Lebih lanjut ia menegaskan WNA yang memiliki KTP elektronik tidak bisa menggunakan kartunya untuk memilih dalam Pemilu karena tidak memenuhi syarat untuk bisa memilih sebagaimana diatur Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Ayat (1) dijelaskan bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih adalah warga negara Indonesia. Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih,” kata Bahtiar.

“Ayat (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1(satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih,” ujarnya melanjutkan. (sar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *