Kemendagri Minta E-KTP TKA Cina Diselidiki

“Jadi Kemendagri tidak mengetahui karena yang berwenang menetapkan DPT adalah KPU. Tapi kami pastikan NIK tersebut tidak ada dalam DP4 yang diserahkan Kemendagri kepada KPU RI,” kata Bahtiar.

Terlepas dari kasus Cianjur, Bahtiar menuturkan warga negara asing memang diwajibkan memiliki KTP elektronik. Syaratnya adalah, memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun.

Baca Juga :
Emak-emak Soraki Jubir TKN Jokowi

Ia mengatakan hal itu diatur dalam Pasal 63 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.

Pada ayat (1) Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 dijelaskan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Dan ayat (3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *