MAKASSARCHANNEL.COM – Kasus data warga negara Cina yang masuk yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendapat perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mendorong dilakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Harus didalami lebih lanjut dan setuju diproses aparat setempat,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan resminya, Rabu (27/2/2019).
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan mengatakan, ada kekeliruan petugas dalam memasukkan data warga negara Indonesia bernama Bahar sehingga nomor induk kependudukannya (NIK) tercatat jadi milik Guohui Chen. Walhasil, nama Chen yang tercantum dalam DPT. KPU menyebut kasus ini karena data yang tertukar.
Baca Juga :
Ingin Hidung Mancung Penglihatan Terganggu
Kasus ini mendapat sorotan luas. Sebagian kalangan menyebut kasus ini mengindikasikan potensi kecurangan dalam Pemilu 2019 sangat besar.
Terkait tudingan atersebut, Bahtiar menjelaskan posisi Kemendagri dalam kasus Cianjur. Berdasarkan Ditjen Dukcapil Kemendagri telah memeriksa Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang diserahkan Ditjen Dukcapil kepada KPU RI tahun 2017. DP4 adalah salah satu acuan KPU dalam pemutakhiran DPT.
Bahtiar mengatakan dalam penelusuran Kemendagri tidak ada NIK itu dalam DP4.