MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar memastikan tidak ada penggunaan zakat untuk MBG karena penyaluran zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Menurut, Thobib, zakat yang dihimpun penyalurannya untuk delapan ashnaf (golongan) sebagaimana dalam Al-quran Surat Al-Taubah ayat 60.
Sebagai informasi, wacana dana zakat untuk program MBG bermula dari usulan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B. Najamuddin.
Sultan menyatakan keterlibatan masyarakat dalam biaya pelaksanaan MBG, salah satu melalui pendanaan bersumber dari zakat yang terkumpul di lembaga pengelola zakat.
Wacana ini menimbulkan reaksi berbagai pihak terkait dengan pengumpulan dan pengelolaan zakat.
Sesuai Undang Undang
Mengutip situs resmi Kemenag, Thobi juga menyatakan pengelolaan zakat harus sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa zakat wajib medistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.
Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan penyalurannya sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi di bawah pengawasan dan audit secara berkala.
Baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Thobib mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
Delapan Ashnaf
Thobib mengemukakan delapan ashnaf yang berhak menerima zakat masing-masing:
Pertama, fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar).
Kedua, miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari).
Ketiga, amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan dan penetapannya sebagai pengelola zakat).
Keempat muallaf (orang yang baru masuk Islam).
Kelima, riqab (hamba sahaya atau budak).
Keenam, gharimin (orang yang terlilit utang).
Ketujuh, fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah).
Kedelapan, ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan). ***













