Di tempat yang sama, Bupati Takalar Syamsari Kita dimintai pula keterangan oleh lembaga antirasuah tersebut sekitar tujuh jam. Agendanya, berkaitan dengan melonjaknya nilai kekayaan yang dimiliki selama memimpin Takalar.
Kabarnya, kekayaan Syamsari Kitta melonjak drastis dari Rp 1,3 miliar ketika dilantik sebagai Bupati Takalar, naik menjadi Rp 24 miliar. Atau ada kenaikan sebesar Rp 22,7 miliar selama 22 bulan memimpin Takalar.
Baca Juga :
Jaksa Agung Ancam Gebuk Kakaknya
Pasangan Syamsari Kitta bersama wakilnya Ahmad Se’re (SK – HD) dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Bupati dan Wakil Bupati Takalar, tanggal 22 Desember 2017. Dia dimintai keterangan terkait LHKPN pada tanggal 22 Oktober 2019.
Rentang waktu antara pelantikan sebagai bupati dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK tanggal 22 Oktober 2019, Syamsari berhasil mengumpulkan kekayaan sebesar Rp 22,7 miliar, yang jika dirata-ratakan ada penghasilan Rp 34 juta per hari.
Bupati Syamsari Kitta yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan yang dilakukan KPK dengan agenda klarifikasi LHKPN yang melonjak drastis, belum memberi jawaban. Pesan melalui WA belum direspon hingga berita ini dilansir. (kin)