MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo memasuki babak baru. Kejati DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (26/10/2023), mengatakan, “Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta.”
SPDP itu dikirim oleh penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (11/10/2023), namun masih bersifat umum. Dalam SPDP, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” kata Ade Sofyan.
Diketahui, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Nama SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu. Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
“Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektivitas penyelidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan verifikasi dumas tersebut. Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
Baca Juga :
Beredar Foto Firli Bertemu Syahrul Yasin Limpo Di Lapangan Bulu Tangkis
“Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud,” ungkapnya.
Ade melanjutkan, pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023. Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Rumah Ketua KPK Firli Bahuri digeledah penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (26/10/2023). Penggeladahan itu dilakukan 22 hari setelah rumah Syahrul Yasin Limpo digeledah KPK. (aka)