Asrizal, menambahkan, eksekusi memang hak jaksa, tetapi eksekusi ini tak beretika karena seharusnya Amiruddin Mami kembali dulu ke hotel tempatnya menjalani isolasi karena Covid-19. Bukan di sini eksekusi.
“Dari cara kerja seperti ini, saya menduga JPU takut hadapi PK,” kata Asrizal.
Berita Terkait :
Jaksa Tunda Eksekusi Terpidana Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Takalar Amiruddin Mami
Ketika ditanya dasar pengajuan PK, Pengacara yang mengaku diminta oleh terdakwa bergabung saat proses sidang berjalan di pengadilan tingkat pertama, mengatakan, “Pengajuan PK lima hari lalu, dan hari ini sidang pertama. Menurut hakim, telah tiga kali memanggil jaksa tetapi tidak hadir. Kemudian dasar PK ini, bukan karena ada novum, tetapi penilain/ penerapan hukum Mahkamah Agung tidak fair.”
“Di pengadilan tingkat pertama, Haji Mami dihukum satu setengah tahun. Kemudian kami banding, putusannya hukuman percobaan. Atas dasar itu, JPU kasasi. Dalam putusan MA kami melihat hakim tidak cermat, karena perkara Haji Mami adalah perkara pidana, akan tetapi tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Jadi ada pengecualian,” beber Asrizal.
“Coba kita buka Undang-Undang, di sana sangat jelas, bahwa seseorang yang terlibat dalam perkara pidana itu, tetapi kedudukannya terhadap perbuatannya bukanlah pidana sehingga harus dituntut lepas. Tetapi ini tidak dilakukan MA, sehingga kami PK,” tutup Asrizal. (kin)













