Kejari Sinjai Tahan PPK Dinas PUPR Sulawesi Selatan

MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Sulawesi Selatan.

Pejabat berinisial S itu ditahan sebagai tersangka proyek pembuatan Jembatan Balampangi Poros Sinjai-Kajang Bulukumba. Dia ditahan mulai Kamis (16/11/2023) usai diperiksa di kantor tersebut.

“Penahanan PPK inisial S ini terkait proyek jembatan Balampangi, Sinjai-Kajang,” kata Kepala Kejari Sinjai, A Zulkarnaen, Jumat (17/11/2023).

Penahanan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : B- 951/P.4.31/Fd.1/10/2023;

Zulkarnaen menyampaikan S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP pada proyek pekerjaan jembatan tersebut.

Sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai, telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus dan pemeriksakan kesehatan oleh Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Sinjai.

Baca Juga : Kejari Sinjai Tahan Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Balampangi

Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Print-1093/P.4.31/Fd.1/11/2023 tanggal 16 November 2023.

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan tanggal 5 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai.

Sebelumnya, Kejari Sinjai sudah menahan dua tersangka dalam proyek jembatan tersebut. Keduanya adalah Gaffar pemilik perusahaan dan inisial H sebagai pelaksana proyek. Mereka sudah menjalani penahanan di Rusan Kelas II B Sinjai sejak 9 November 2023.

Mereka diproses hukum karena pekerjaan jembatan yang menghubungkan dua kabupaten tak rampung hingga saat ini. Padahal telah dianggarkan oleh Pemprov Sulsel sebesar Rp2,9 miliar. Dari total anggaran tersebut,
mereka telah mencairkan anggaran pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp695.988.929.

Hingga batas pekerjaan dan batas toleransi yang diberikan oleh pihak Pemprov Sulsel. Namun mereka tak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut dan negara mengalami kerugian kurang lebih Rp400 juta rupiah. (fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *