Kejari Maros Tahan Bos PT RTS

Kejari Maros tahan bos PT RTS sebagai tersangka kasus proyek kabel tanam milik PT PLN Persero UP3 Makassar Utara.

MAKASSARCHANNEL, MAROS –Kejari Maros tahan bos PT RTS sebagai tersangka kasus proyek kabel tanam milik PT PLN Persero UP3 Makassar Utara.

Pemilik perusahaan PT RTS inisial HA itu menambah panjang daftar tersangka dalam proyek kabel tanam milik PT PLN Persero UP3 Makassar Utara.

Sebelumnya, Kejari Maros sudah menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Muhammad Zulkifli Said mengatakan, kejaksaan langsung menahan tersangka HA berdasarkan pasal 21 KUHAP.

“Berdasarkan pasal 21 KUHAP terhadap tersangka atas nama HA pada 2 Juli 2024 telah dilakukan penetapan tersangka dan juga dilakukan penahanan terhadap tersangka HA,” ujarnya Zulkifli, Rabu (3/7/2024).

Zulkifli mengatakan, tersangka bersama seorang rekannya berinisial HI yang lebih dahulu ditahan diduga merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.

Pinjam Perusahaan

Dia mengatakan, tersangka HA meminjamkan perusahaannya, PT RTS kepada rekannya HI, kemudian terjadi tindak pidana korupsi.

Dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada Pekerjaan Pengadaan Jasa Pemasangan SUTM PT PLN UP3 Makassar Utara untuk Pecah Beban Penyulang Turikale dan Keandalan Sistem Penyulang Catu Daya Pabrik Teh Gelas Tahun 2018 di Kabupaten Maros.

“Perusahaannya yang dipinjamkan kepada tersangka satu. (HA) Pemilik perusahaan,” ujar Zulkifli.

Hingga kini, Tim Pidsus Kejari Maros pun telah memeriksa 30 saksi terkait kasus korupsi pemasangan kabel tanam PLN Maros.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Kejari menerima laporan warga terkait dugaan korupsi pemasangan jaringan kabel yang tidak sesuai di Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros pada tahun 2023.

Laporan Warga

Atas laporan itu, Kejasaan Negeri Maros membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pekerjaan tersebut berjalan tahun 2018, berupa galian kabel PLN tegangan menengah.

Penyidik menemukan penyimpangan dalam volume dan pelaksanaan beberapa komponen/ item karena tidak sesuai kontrak.

PT RTS mengerjakan proyek penggalian sepanjang 13.719 meter (13,7 Km) senilai mencapai Rp4,5 miliar.

Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,3 miliar. (din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *