BERITA TERKINIRAGAM INFO

Kejari Makassar Tahan Pengelola Kanrerong Karebosi

×

Kejari Makassar Tahan Pengelola Kanrerong Karebosi

Sebarkan artikel ini

Keempat, menerima uang dari hasil transaksi sewa atau jual-beli kios di kawasan kanrerong sebanyak kurang lebih Rp190 juta.

“Ini mungkin angka sementara yang didapat dalam penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan berubah,” katanya.

Andi Sundari mengatakan, penetapan tersangka terhadap M Said ini merupakan langkah awal dalam penanganan pengelolaan Kanrerong ke depannya dengan penataan yang lebih baik, dan sesuai dengan Perwali, serta diharapkan terhadap usaha Kanrerong, bagaimana penegakan hukum tetap berjalan.

Berita Terkait :
Ledakan Di Kejari Parepare, Ini Kata Polisi

“Sehingga nanti siapa yang betul-betul berhak di situ sesuai. Harus sesuai prosedur, penataan Kanrerong ke depan betul-betul akan sesuai dengan yang diharapkan oleh gagasan awal Pemerintah Kota,” katanya.

“Adapun pasal sangkaan yg diterapkan dalam penahanan pasal 12 (e) atau pasal 12 (B), Undang-Undang no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” urainya.

Pasal 12 UU Tipikor berbunyi, Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (her)

Tinggalkan Balasan