Kepala Kejari Luwu Utara, Indawan Kuswadi. (Ft : Ist)
MAKASSARCHANNEL.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi pagar Bandara Seko ternyata sudah lama dihentikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Utara telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), beberapa hari lalu.
Kepala Kejari Luwu Utara, Indawan Kuswadi di kantornya Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Senin (9/12/2019), mengatakan, “April lalu, kita sudah mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut.”
“Awalnya, dalam kasus ini ditemukan kerugian negara Rp 535 juta. Namun sebelum ditetapkan tersangka, pihak rekanan sudah melakukan pengembalian kerugian negara ke kas negara,” katanya dikutip dari laman TribunTimurcom.
Uang yang dikembalikan ke negara oleh pihak rekanan melebihi jumlah kerugian dalam kasus ini.
Baca Juga :
Polisi Tahan Pengunjuk Rasa Di Mapolrestabes Makassar? Ini Kata Humas Polda Sulsel
“Pihak rekanan sudah mengembalikan uang ke negara Rp 603 juta, termasuk pengembalian ke Inspektorat Rp 50 juta rupiah. Sehingga terdapat kelebihan pengembalian yang masuk ke negara,” jelasnya.
Diketahui, Kejari Luwu Utara menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar Bandara Seko pada Desember 2018.