MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba mengumumkan tiga tersangka pengelolaan pupuk organik, masing-masing; AAM, ZP, dan J.
Mereka adalah pengelola program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bulukumba.
Ketiganya jadi tersangka karena dinilai merugikan keuangan negara dalam pembuatan pupuk organik. Saat ini, mereka dititip di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
“Kami tetapkan tersangka dan selanjutnya kami tahan di Lapas Bulukumba. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses hukum,” kata Kepala Kejari Bulukumba, Cahyadi Sabri.
Sebelumnya Kejari Bulukumba melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanian, Selasa (14/2/2023) lalu.
Baca Juga :
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan Bulukumba, Ini Reaksi Jaksa
Bagian unit yang digeledah saat itu adalah Prasarana Dinas Pertanian membantu penyidik menyerahkan dokumen dan menjawab pertanyaan dari penyidik.
Sebagai informasi, melalui program ini setiap kelompok pembuat pupuk organik kebagian anggaran Rp200 juta yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing kelompok tani.
Anggaran dari kementerian itu diperuntukkan oleh kelompok tani untuk membangun sarana dan prasarana pengolahan pupuk organik. Namun dana Rp200 juta tersebut tak semua diterima oleh para kelompok tani karena terdapat potongan sebesar Rp70 juta yang diduga dilakukan oleh pengelola.
Pencairan Bantuan UPPO ini dibagi dua tahap. Tahap pertama, pencairannya sebesar Rp140 juta dan pencairan kedua sebanyak Rp60 juta. (aas)