BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Kejagung Periksa Lagi Nadiem

×

Kejagung Periksa Lagi Nadiem

Sebarkan artikel ini
Penyidik Kejagung periksa Nadiem di Rutan dalam kasus korupsi Program Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Nadiem Makarim saat tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejakasaan Agung, Senin (23/6/2025)

MAKASSARCHANNEL.COMKejaksaan Agung, Kejagung periksa lagi Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kejagung akan memeriksa Nadiem, Selasa (15/7/2025) hari ini, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, memastikan kliennya itu akan datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung.

“(Datang jam) 08.00 WIB,” ujar Hotman, Senin (14/7/2925). Dia menambahkan, akan ikut mendampingi Nadiem dalam pemeriksaan kedua ini.

Pemeriksaan hari ini merupakan kedua kalinya sebagai saksi. Tanggal 23 Jnui 2025, Kejagung memeriksa Nadiem di kasus yang sama.

Awalnya, Kejagung mengagendakan memeriksa Nadiem, tanggal 23 Juni 2025, namun Nadiem minta agar Kejagung menjadwal ulang pemanggilan tersebut.

Penuhi Janji

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, berharap Nadiem memenuhi janjinya untuk datang ke pemeriksaan kedua ini.

“Hingga saat ini kami belum menerima informasi apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak,” kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).

“Tetapi tentu kita harapkan bahwa yang bersangkutan hadir seperti beberapa waktu yang lalu,” kata Harli.

Dia mengatakan penyidik masih membutuhkan banyak keterangan dari Nadiem, mulai dari proses pengadaan hingga pengawasan Nadiem kepada para anak buahnya.

“Apakah dalam proses pengadaannya, kemudian bagaimana prinsip-prinsip terhadap pengadaan itu, bagaimana bentuk pengawasannya,” kata Harli.

Proyek Senilai Rp9,9 triliun

Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini ke ke tahap penyidikan, 20 Mei 2025 lalu.

Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, termasuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek pengadaan senilai Rp9,9 triliun ini.

Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Berdasarkan konstruksi perkara, Kemendikbud Ristek pada 2020 menyusun program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di tingkat pendidikan dasar hingga menengah.

Muncul Sejumlah Masalah

Namun, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan sejumlah kendala, termasuk ketergantungan tinggi pada jaringan internet stabil yang belum merata.

Kajian awal dalam Buku Putih merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, pada pertengahan 2020, rekomendasi itu berubah menjadi Chrome OS/Chromebook.

Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian yang mengunggulkan Chromebook secara tidak objektif.

Nilai proyek tersebut mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari anggaran bantuan pengadaan TIK sebesar Rp3,58 triliun untuk periode 2020–2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun.

Cegah Keluar Negeri

Saat ini, penyidik Jampidsus masih berkoordinasi dengan ahli audit untuk menghitung potensi kerugian negara dari proyek tersebut.

Penyidik Kejagung juga sedang mendalami hubungan antara Nadiem dan pihak Google dalam pengadaan Chromebook.

Termasuk dugaan keterlibatan dua staf khusus Nadiem, yakni Fiona Handayani dan Jurist Tan, dalam permufakatan jahat untuk mengondisikan kajian teknis proyek tersebut.

Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem sejak 19 Juni hingga 19 Desember 2025.

Selain Nadiem, penyidik juga mencegah tiga nama lainnya: Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief, sejak 6 Juni 2025. ***

Tinggalkan Balasan