“Dinas saat itu hanya melihat kelengkapan dokumennya saja. Terus dia memperlihatkan E-KTP, saya sendiri tidak ke lapangan namun Bu Kadis memperlihatkan fotonya,” lanjut Heri.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, membenarkan informasi itu. Menurutnya kepemilikan E-KTP bagi TKA sudah tercantum dalam undang-undang tentang adiministrasi kependudukan.
Kepemilikan E-KTP bagi TKA tidak sembarangan didapat dan memiliki surat tinggal tetap. UU yang dimaksud Herman terdapat pada Undang-undang nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 63.
Baca Juga :
Kenalan di Facebook Mesum di Atap Masjid
“Ada aturan dan ada undang-undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan. Saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis, sifatnya juga sementara,” singkat Herman.
Dikutip detikcom, pada ayat 1 pasal tersebut berbunyi “Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-El”. (sar)













