MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan arahan kepada para penyidik kepolisian untuk bersiap-siap menghadapi upaya hukum Firli Bahuri.
Setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, mantan Ketua KPK itu melawan lewat jalur praperadilan.
Firli sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Arahan agar jajaran kepolisian siap menghadapi Firli disampaikan Jenderal Sigit lewat wartawan di sela acara Deklarasi Pemilu Damai di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (27/11/2023).
“Saya kira kan proses sudah berjalan. Kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Sigit.
Sigit berharap proses praperadilan dapat berjalan baik. Dia pun meyakinkan penyidik dapat memastikan tepat prosedur perihal penetapan tersangka dalam perkara itu.
“Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya kita bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,” urai Sigit.
Sidang gugatan praperadilan Firli itu rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), 11 Desember nanti. Kapolri menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penyidik.
“Ya Kita lihat saja perjalanannya,” kata Sigit. (aka)













