Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba menuju alamat yang dimaksud melakukan dan menangkap lelaki AZ sedang berada dalam kamar took. Setelah digeledah ditemukan barang bukti.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,08 gram, 1 batang kaca pirex, 1 buah penutup botol lengkap dengan pipet, 1 buah korek api lengkap dengan sumbu kompor 1 buah korek api gas, uang tunai sebanyak Rp400.000, 1 HP merk vivo warna biru, 1 unit HP merk samsung warna putih.
Berita Terkait :
Jelang Natal, Kapolres Sinjai Kunjungi Rumah Pastori
Kapolres Sinjai membeberkan juga penangkapan Sat Resnarkoba pada tanggal (24/2/2021) yang mengamankan tiga orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Barang buktinya; 6 sachet sabu seberat bruto 6,52 gram, 1 buah bong lengkap, 1 buah korek api gas, 1 buah kotak permen mentos warna biru, uang tunai sebesar Rp2,8 juta, 1 handphone merk oppo A12 warna hitam, dan 1 unit handphone merk xiomi warna gold.
Kasus lainnya, Satresnarkoba menangkap tiga tersangka berinisial AS, (33) tahun, pekerjaan nelayan beralamat Jl Dr Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai utara, dengan barang bukti 1 buah plastik bening berisi 4 sacet sabu dengan bruto 0,82 gram, dan 1 unit handphone merk xiomi warna hitam. (fir)













