MAKASSARCHANNEL.COM – Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, menggelar jumpa pers terkait kasus perjudian sabung ayam di Desa Palangka, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Senin (23/11/2020).
Dalam jumpa pers yang berlangsung di Aula Mapolres Sinjai itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kepala Humas.
Dikatakan, penggerebekan berawal dari adanya laporan warga yang menyebut bahwa di Dusun Pao-Pao, Kecamatan Sinjai Selatan berlangsung kegiatan judi sabung ayam.
Mendapat informasi itu, Kapolres Iwan Irmawan didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Intelkam, langsung memimpin penggerebekan dan mengamankan sembilan pelaku.
Berita Terkait :
Kapolres Sinjai Bantu Anak Lumpuh Kaku Di Kecamatan Bulupoddo
Selain membekuk sembilan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan membawanya ke Mapolres Sinjai menjalani proses selanjutnya.
Sembilan pelaku yang diduga sebagai pelaku atau bermain sabung ayam amankan adalah Sup, Sal, Asf, Bah dan Ans. Sedangkan Sai dan Ars diamankan atas kepemilikan senjata tajam (Sajam). Polisi mengamankan juga Sur, penjual makanan di TKP. Seorang lainnya berinisial Mak diamankan karena membawa sabu.