BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Kapolres Gowa Pimpin Penertiban Lokasi Sabung Ayam Di Bontonompo Selatan

×

Kapolres Gowa Pimpin Penertiban Lokasi Sabung Ayam Di Bontonompo Selatan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Gowa pimpin penertiban lokasi sabung ayam di Bontonompo Selatan, Minggu (20/4/2025) melibatkan 100 personel

MAKASSARCHANNEL, BONTONOMPO GOWA – Kapolres Gowa pimpin penertiban lokasi sabung ayam di Bontonompo Selatan, Minggu (20/4/2025).

Tim gabungan TNI-Polri ini melakukan penindakan terhadap dua lokasi yang kerap menjadi arena sabung ayam di Kecamatan Bontonompo Selatan, Gowa.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman SIK MSi mengatakan, penertiban itu tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait perjudian sabung ayam.

Sebelum bergerak ke lokasi, Kapolres Aldy Sulaiman memimpin apel kesiapan. Semua personel yang bertugas dalam penertiban tersebut ikut apel.

Dandenpom Divisi 3 Kostrad Mayor Cpm Deka Piro Sandira SIP dan Kasipam Divisi 3 Kostrad Mayor Kav Sutikno mendampingi Kapolres dalam apel itu.

Libatkan 100 Personel

Humas Polres Gowa melalui rilis menginformasikan, sebanyak 100 personel gabungan TNI-Polri terlibat dalam operasi. Mereka menggunakan kendaraan roda dua dan empat itu.

Personel tersebut terdiri dari Denpom Divisi 3 Kostrad, Subdenpom Takalar, Koramil 1409-08 Bontonompo, Polres Gowa, serta BKO Satbrimobda Polda Sulsel.

Kapolsek Bontonompo AKP Zulkarnaim SH yang menentukan taktik operasi, memimpin pengecekan terhadap dua lokasi sebagai tempat praktik sabung ayam.

Tim gabungan tiba di lokasi pertama di Dusun Sabbala, Desa Bategulung dan langsung melakukan pemeriksaan.

Temukan Arena Sabung Ayam

Di lokasi itu, tim menemukan sebuah arena sabung ayam berukuran 3 x 6 meter yang terbuat dari bambu dan jaring besi, serta satu buah karung.

Meski demikian, tidak ada aktivitas keramaian ataupun tanda-tanda kegiatan sabung ayam yang sedang berlangsung.

Sekretaris Desa Bategulung, Sainuddin Dg Nassa, mengakui keberadaan arena tersebut, tetapi tidak ada lagi aktivitas sabung ayam di wilayahnya.

Tim kemudian membongkar dan membakar arena yang mereka temukan sebagai bentuk tindakan preventif.

Tim Bergeser

Di lokasi sasaran kedua, masih di wilayah Desa Bategulung, tim menemukan beberapa fasilitas penunjang untuk sabung ayam.

Seperti enam unit bangunan darurat dari bambu, lima lembar terpal, sepuluh ekor sapi (sembilan dewasa dan satu anak sapi).

Ada juga tujuh kandang ayam, empat unit lampu, dua rumah lampu, serta kabel listrik. Namun, tak aktivitas sabung ayam.

Tim gabungan mewawancarai Kepala Lingkungan setempat dan memberi penekanan untuk tidak lagi mengizinkan adanya praktik sabung ayam di wilayah tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, tim gabungan membongkar dan membakar seluruh fasilitas di lokasi itu.

Laporan Masyarakat

Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen jajaran Polres Gowa bersama unsur TNI untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, khususnya sabung ayam, yang meresahkan masyarakat.

AKBP Aldy Sulaiman berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sebagai respons cepat aparat terhadap keresahan warga.

“Tidak ada tempat bagi praktik-praktik perjudian di Kabupaten Gowa,” tegas Kapolres.

Tentang Sabung Ayam

Judi sabung ayam merupakan suatu kegiatan perjudian dengan cara memasang taji atau pisau kecil di kedua kaki ayam jantan yang akan berlaga.

Taji berfungsi sebagai alat pembunuh lawan. Esensinya untuk mengadu keberanian, nyali, dan daya tempur ayam jago/gaco.

Permainan ini biasanya menjadi sarana perjudian yang berlangsung tak jauh dari arena adu ayam. Perjudian ini biasanya berlangsung di tempat tersembunyi agar tidak mudah terlacak oleh aparat kepolisian.

Alasan lain judi sabung ayam dilarang karena berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat dan moral bangsa.

Adanya kegiatan tersebut dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat.

Bahkan pengaruhnya terhadap anak-anak sangat besar, sebab dapat membuat mereka ikut dalam permainan judi tersebut. ***

Tinggalkan Balasan