MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – Polres Bulukumba, mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Petugas mengamankan lima orang yang terlibat dalam operasi tersebut.
Kapolres Bulukumba, AKBP Supriyanto, dalam konferensi pers, Selasa (29/8/2023), mengatakan, lima tersangka narkotika yang diamankan petugas Polres Bulukumba itu adalah; VL (28), HN (25), DA (23), DD (23), dan MR (27), semuanya berasal dari Kecamatan Gantarang.
Dijelaskan pula bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah tersebut yang langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Narkoba Polres Bulukumba.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, hasilnya mengarah pada penangkapan VL dan MR pada tanggal 18 Agustus sekitar pukul 01.30 Wita di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.
Dalam penangkapan ini, Tim Opsnal mengamankan tiga saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu serta sejumlah alat yang digunakan untuk pemakaian, seperti kaca pirex, pipet, sendok sabu, dan bong atau alat isap sabu.
Selain itu, diamankan pula satu handphone, satu sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga :
Kapolres Bulukumba Dimutasi, Ini Penggantinya
Saat diinterogasi, keduanya mengakui mendapatkan barang terlarang tersebut dari HN. Pada pukul 02.00 Wita pada hari yang sama, Tim Opsnal melanjutkan operasi dan berhasil menangkap HN di Jl Rambutan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu.
Setelah ditahan, HN mengakui bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari DA dan DD. Polisi pun melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap keduanya di Jl Appel, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, pada pukul 02.30 Wita di hari yang sama.
Dari DA dan DD, Tim Opsnal berhasil menyita tujuh saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, dan satu unit handphone.
Dalam tahap interogasi lanjutan, DA dan HN mengakui bahwa mereka membeli sabu tersebut dari seseorang yang berasal dari Kabupaten Jeneponto. Hanya saja mereka mengaku tidak mengetahui identitas pemilik barang terlarang tersebut, karena transaksi dilakukan dengan cara menempel di tempat tertentu tanpa pertemuan langsung.
AKBP Supriyanto, menyatakan, “Melalui rangkaian pengungkapan ini, kami berhasil mengidentifikasi tiga tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan kelima pelaku beserta barang buktinya.”
Saat ini, kelima tersangka tersebut sedang menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku di Mapolres Bulukumba. (aas)