MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Kapolda Sulsel klaim pelanggaran disiplin polisi turun dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jumlah pelanggaran disiplin terjadi penurunan. Laporan pelanggaran sebanyak 13 kasus atau berkurang 7,5 persen,” ungkap Kapolda Irjen Andi Rian Djajadi dalam rilis akhir tahun di Polairud, Jalan Ujung Pandang, Minggu (31/12/2023) malam.
Di 2022 lalu, katanya, ada 173 kasus pelanggaran disiplin. Sementara tahun 2023 ini hanya ada 160 kasus.
Untuk penyelesaian pelanggaran juga ada penurunan sebanyak 16 kasus. Ada 173 kasus selesai di 2022, sedangkan di 2023 ada 157 kasus. Saat ini tiga pelanggaran disiplin masih dalam proses. Sementara itu, jumlah pelanggaran kode etik meningkat drastis sebesar 46,5 persen.
“Tahun 2022 lalu ada 58 kasus dan untuk tahun 2023 sebesar 85 kasus,” lanjutnya.
Hanya saja, Jumlah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) meningkat 15,3 persen. Tahun 2022 lalu sebanyak 13 orang, sedangkan di 2023 naik menjadi 15 orang.
“Mayoritas pelanggaran dilakukan adalah disersi atau meninggalkan tugas,” katanya.
Narkotika
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan mengungkapkan sepanjang tahun 2023 ada 2.217 kasus penyalahgunaan narkotika. Dari jumlah kasus tersebut setidaknya 3.153 orang telah ditetapkan tersangka.
“Jumlah tersangka 3.153 orang yang diantaranya 2.964 laki-laki dan 189 orang perempuan,” kata Direktur Reserse Narkoba rkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi, seusai rilis pemusnahan narkoba di Mapolda Sulsel, Kamis (28/12/2023) siang.
Darmawan merinci, dari ribuan tersangka itu, 16 di antaranya merupakan bandar narkoba. Sementara 925 orang adalah pengedar. Selebihnya adalah pengguna.
Untuk barang bukti, DitresNarkoba Polda Sulsel mengamankan puluhan kilogram empat jenis narkotika berbeda. Rinciannya; ganja 21 kilogram, sabu 98 kilogram, ekstasi sebanyak 20.145 butir, obat daftar G 183.109 butir, dan ganja sintetis 2 kilogram.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian Tiba Di Makassar Disambut Angngaru
“Dibandingkan tahun 2022, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2023 ada peningkatan. Selama Januari-November 2023, kita telah memusnahkan kurang lebih 10 Kg narkoba,” ujar Darmawan.
Darmawan juga mengungkapkan TPPU dilakukan para bandar narkoba di Sulsel. Salah satu cara bandar narkoba melakukan pencucian uang dengan cara membuka showroom penjualan mobil.
“Jadi dia bandar narkotika di cuci uangnya di pakai (usaha) showroom mobil,” ungkap Darmawan.
Darmawan menambahkan dari 16 bandar narkoba itu, pihaknya menyita enam unit kendaraan bermotor berupa lima mobil mewah dan satu motor. Tak hanya itu, polisi juga menyita satu rumah milik bandar narkoba di Jalan Poros Bone-Sinjai, Kelurahan Lapasa, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.
“Perintah Bapak Kapolri seluruh bandar kalau bisa dimiskinkan. Makanya kami juga kenakan pasal Undang Undang TPPU agar bisa dimiskinkan,” katanya. (ade)