Kedua, Surat mendagri No 820/5894/DUKCAPIL TGL 13 AGUSTUS 2019. Hal mutasi jabatan pejabat tinggi pratama pada dinas Dukcapil Takalar, antara lain menyatakan, bahwa terhadap pejabat tinggi pratama yang di berhentikan dari jabatan lama agar disebutkan kedudukannya pada jabatan yang baru dan tidak boleh dilakukan non job. Ini berimplikasi agar Bupati Takalar tidak melakukan langkah-langkah ke arah non job apalagi demosi.
Tiga, Hasil dan rekomandasi panitia uji kesesuain jabatan tinggi pratama di lingkup Pemerintahan Kabupaten Takalar, bulan April 2019 yang menyatakan bahwa Hj Faridah direkomandasikan untuk menduduki JPT pratama, baik untuk jabatan saat ini, maupun jabatan yang diminati.
Baca Juga :
Lagi, Sulsel Dominasi Bawaslu Award 2019
Terkait tiga poin tersebut, Direktur LK2P (Lembaga Kajian Kebijakan Publik), Yusuf Karma, kepada media ini melalui telepon Sabtu(26/10/2019), mengatakan, “Bukan rahasia lagi bahwa semua kejadian yang dialami ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mengabdi di Pemkab Takalar berujung pada menurunnya etos kerja.”
Perlu saya tegaskan, lanjut Om Punna, sapaan akrab Yusuf Karma, bahwa LK2P memotret hal itu, tidak mungkin seorang ASN beraktivitas dengan etos kerja tinggi jika tidak jelas penjenjangan karirnya.
“Contoh paling konkret adalah, kasus Ibu Faridah. Bulan April yang bersangkutan dinilai layak, namun bulan Juli yang bersangkutan dinon-jobkan. Dengan cara kerja Pemda seperti ini, apa yang bisa masyarakat harapkan,” kataYusuf Karma dalam nada tanya.













