Kepala Desa Limbong, Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara, Tandi Sule (kanan) ketika melapor di Polres Luwu Utara. (Foto : Ist)
MAKASSARCHANNEL.COM – Kepala Desa Limbong, Kecamatan Rongkong, Luwu Utara, Tandi Sule, melaporkan dua oknum wartawan ke Polres Luwu Utara. Jurnalis media online lokal itu, dianggap mencemarkan nama baiknya dengan menyebarkan berita fitnah.
Kepala Desa Limbong Kecamatan Rongkong, Tandi Sule, kepada media ini, Selasa (16/6/2020), mengatakan, kecewa karena wartawan berinisial ASD dan TB yang mengaku dari salah satu media online di Luwu Raya memberitakan pengerjaan jalan tidak sesuai bestek. Bahkan, wartawan tersebut dalam beritanya menduga kepala desa kongkalikong dengan penyedia jasa. Padahal, pengerjaan jalan itu belum selesai dan masih dalam proses.
Menurut Tandi Sule, pekerjaan rabat beton jalan di Dusun Borong Lewa sepanjang 140 meter dan di Dusun Salu Tallang 235 sepanjang meter itu masih dalam proses penyelesaian.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Syamsul Rijal, membenarkan adanya laporan Kades Limbong yang mengaku dicemarkan nama baiknya atas pemberitaan oknum wartawan.
Berita Terkait :
Kapolres Lutra Memasak Di Dapur Umum Mako Brimob Baebunta
“Korban selanjutnya melapor ke Polisi di Polres Lutra, dengan nomor laporan polisi LPB/161/VI/2020/SKPT yang dilakukan inisial ASD dan TB,” ujar Syamsul Rijal.
Terpisah, warga masyarakat Limbong, Jupardi dan Amir, mengaku bersyukur dengan adanya pengerjaan jalan masuk ke Desa Limbong tersebut.
Sementara pedagang dari Bone-Bone bernama Umar mengapresiasi Kepala Desa Tandi Sule yang memperhatikan kepentingan masyarakat dengan cara membangun infrastruktur di setiap dusun di Desa Limbong. Yakni Dusun Limbong, Borong Lewa, dan Salu Tallang.
Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Limbong, Arlis, menyayangkan adanya pemberitaan tentang pembuatan jalan yang tidak dikonfirmasi sebelum dimuat. (yus)